kievskiy.org

Aturan Baru Berkunjung ke Mal, Pengunjung Wajib Terima Dosis Lengkap Vaksin Covid-19

Ilustrasi. Warga memindai saat memindai barcode aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mall.
Ilustrasi. Warga memindai saat memindai barcode aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mall. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa


PIKIRAN RAKYAT - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Aturan ini berlaku mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis, 9 Desember 2021.

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan/mall. Pengunjung diwajibkan sudah divaksinasi penuh jika ingin memasuki mal.

Baca Juga: Marak Anggota Polri Berulah, Kriminolog Sebut Kapolri Jika Tidak Bisa Bersihkan Ekor, Akan Dipotong Kepalanya

"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," demikian salah satu isi Inmendagri tersebut, seperti dilihat Pikiran-rakyat.com, Jumat, 10 Desember 2021.

Seperti diketahui, kategori hijau yang dimaksud berarti pengunjung sudah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga melarang event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal kecuali untuk pameran UMKM.

Di sisi lain, pemerintah memperpanjang jam operasional mall yang semula dari 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00.

Baca Juga: Tak Ingin Menderita Sendiri, Rizky Billar Rela Tukar Takdir Kematiannya dengan Lesti Kejora

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat