kievskiy.org

Aturan Terbaru Waktu Operasional Mal dan Restoran di DKI Jakarta saat Nataru

Ilustrasi. Aturan Terbaru Waktu Operasional Mal-Restoran di DKI Jakarta saat Nataru.
Ilustrasi. Aturan Terbaru Waktu Operasional Mal-Restoran di DKI Jakarta saat Nataru. /Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian aturan waktu operasional pada mal dan pusat perbelanjaan.

Penyesuaian aturan tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Operasional mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen ketika diberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Simak Aturan Terbaru Perjalanan Darat saat Libur Nataru

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta juga mengatur anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mal.

Sedangkan, bioskop beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Restoran atau rumah makan di area bioskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Bahas Penanganan Papua, Dudung Abdurachman Dapat Arahan Langsung dari Mahfud MD

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat