PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat aturan baru terkait pelaksanaan momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 pada Selasa, 7 Desember 2021.
Setelah sebelumnya pemerintah akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara serempak, kini aturan tersebut resmi dibatalkan oleh pemerintah.
Pemerintah menilai tidak bagus untuk menyamaratakan penanganan Covid-19 secara serempak di Indonesia pada daerah dengan situasi pandemi yang berbeda-beda.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemenko Marves pada Selasa, 7 Desember 2021.
Baca Juga: CCTV Terbongkar! Irvan Ditodong Ngaku, Aldebaran Geram Tahu Kelakukan Om Andin, Bocoran Ikatan Cinta
Lantas apakah dengan tidak diberlakukannya aturan ini, ada perubahan terhadap syarat perjalanan di masa libur Nataru 2021.
Luhut menjelaskan kalau ketentuan perjalanan selama masa libur Nataru 2021 tetap tak akan mengalami perubahan.
Pemerintah akan memfokuskan penanganan dan syarat perjalanan pada bagian testing dan tracing Covid-19.
Karena itu ada dua syarat yang akan dijadikan dokumen pendukung masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di masa libur Nataru 2021.