PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Aturan tersebut mulai berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Batal PPKM Level 3, Simak Syarat Lengkap Perjalanan saat Nataru
Dilansir dari Instagram @Indonesiabaik.id, berikut aturan perjalanan darat saat Nataru:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
- Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: Cerita Warga Pengungsi Saat Gunung Semeru Erupsi : Enggak Sampai Satu Menit, Langsung Gelap
Adapun pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin bagi:
- Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun.