kievskiy.org

Simak Aturan Terbaru Perjalanan Darat saat Libur Nataru

Ilustrasi jalan tol. Berikut beberapa syarat Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi jalan tol. Berikut beberapa syarat Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. /Pexels/Pixabay Pexels/Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.

Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Aturan tersebut mulai berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Batal PPKM Level 3, Simak Syarat Lengkap Perjalanan saat Nataru

Dilansir dari Instagram @Indonesiabaik.id, berikut aturan perjalanan darat saat Nataru:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  • Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
  • Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Cerita Warga Pengungsi Saat Gunung Semeru Erupsi : Enggak Sampai Satu Menit, Langsung Gelap

Adapun pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin bagi:

- Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat