PIKIRAN RAKYAT - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan membatalkan atau mengubah nama soal PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Akan tetapi keputusan Luhut ini akan "ditentang" Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Keputusan Anies Baswedan berbanding terbalik dengan keputusan Kemenko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Belum lama ini, Luhut dengan berbagai alasan memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru di seluruh wilayah Indonesia.
Luhut berasalan keputusan itu berdasar pada perkembangan terbaru kasus Covid-19 di tanah air.
Dalam putusan itu, pemerintah membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan kebijakan di semua wilayah.
Alasan Luhut membatalkan PPKM Level 3 adalah perkembangan kasus Covid-19 di dalam negeri dianggap terkendali.
Baca Juga: Fakta Persidangan Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati hingga 9 Bayi Telah Dilahirkan
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut.