kievskiy.org

Mayoritas Parpol Pendukung Jokowi-Ma'ruf Isyaratkan Tolak Perppu, Bagaimana Golkar?

MAHASISWA dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin, 30 September 2019. Mereka menuntut DPR segera mencabut seluruh Rancangan Undang Undang yang dianggap bermasalah serta meminta presiden untuk segera menerbitkan Perppu UU KPK.*/ANTARA
MAHASISWA dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin, 30 September 2019. Mereka menuntut DPR segera mencabut seluruh Rancangan Undang Undang yang dianggap bermasalah serta meminta presiden untuk segera menerbitkan Perppu UU KPK.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Mayoritas partai politik koalisi Joko Widodo-Ma’ruf Amin saat ini mengarah kepada penolakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK. Akan tetapi, petinggi Partai Golkar tidak secara jelas menunjukkan sikap mengenai perlu tidaknya perppu diterbitkan.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya masih melihat situasi yang kini tengah bergulir mengenai UU KPK. Di satu sisi, proses uji materi tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi di sisi lain, Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan Perppu karena adanya desakan dari masyarakat sipil.

“Golkar memonitor dan melihat perkembangannya,” kata dia di Istana Kepresidenan, Kamis, 3 Oktober 2019.

Ia menambahkan, Golkar masih menunggu proses yang akan bergulir selanjutnya, baik dari uji materi di MK maupun pertimbangan Perppu, untuk kemudian menentukan sikap. Ia menekankan bahwa Golkar akan melihat dari mekanisme yang ada.

Sebagaimana diketahui, petinggi partai lainnya telah bersuara cukup tegas mengenai UU KPK. Mereka umumnya menolak penerbitan Perppu oleh presiden.

Kesepakatan tidak mengeluarkan Perppu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, misalnya, mengklaim bila Jokowi dan parpol koalisi telah memiliki bahasa yang sama terkait UU KPK, yakni tidak mengeluarkan Perppu. Surya mengatakan, telah ada kesepakatan dari kedua belah pihak bahwa Perppu tak perlu dikeluarkan saat ini lantaran Undang-undang KPK yang baru disahkan pada 17 September lalu itu sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu,” katanya kepada wartawan di DPR, Rabu, 2 Oktober 2019.

Sikap penolakan atas Perppu juga muncul dari PDI Perjuangan. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan supaya Jokowi tidak menerbitkan Perppu dan menjalankan UU KPK yang telah disahkan.

Irit bicara

Sementara itu, pemerintah irit bicara mengenai keputusan soal Perppu. Presiden Joko Widodo juga masih belum mengeluarkan pernyataan lebih lanjut tentang Perppu.

Ia bahkan mengelak ketika ditanya oleh wartawan pada saat Hari Batik Nasional di Pura Mangkunegaran Solo, Rabu, 2 Oktober 2019 lalu. Ia mengarahkan supaya wartawan bertanya soal batik saja.

“Batik, kok Perppu UU KPK,” katanya.

Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo pun enggan berkomentar soal keputusan Perppu. “Sementara tidak ada komentar. Mohon maaf,” ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga tidak berkomentar ketika ditanya mengenai keputusan Perppu. Akan tetapi, ia menjawab soal UU KPK hasil revisi yang kini telah dikirimkan ke istana dari DPR, namun masih harus ada perbaikan karena terdapat typo atau kesalahan penulisan.

“Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim (lagi) katanya. Sudah di Baleg,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat