kievskiy.org

Jenderal TNI Jadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat TWP-AD, Kejagung Buka Suara

Ilustrasi tersangka kasus korupsi.
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) dana Tabungan Wajib Perumahan Angakatan Darat (TWP-AD).

Kedua tersangka tersebut adalah Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP dan NPP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH).

"Kedua tersangka sudah dalam penahanan terpisah untuk kepentingan dan percepatan proses penydikian," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjutkan pada Jumat, 10 Desember 2021.

Dia mengatakan bahwa kasus dugaan maling uang rakyat TWP-AD ini menjadi pengungkapan kasus pertama yang diurus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Baca Juga: Viral Ulama Sebut Habib Diusir 40 Warga Sebelum Erupsi Semeru: yang Usir Kabarnya Hilang Semua

Terhadap tersangka Brigjen YAK, kata dia, tim penyidik dari Jampidmil melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Pusat Polisi (PM) TNI AD.

Penahanan terhadap Dirkeu TWP-AD 2019 itu, lanjut Leonard, telah dilakukan sejak 22 Juli 2021. Sedangkan terhadap tersangka NPP, penahanannya dilakukan di Rutan Salemba di cabang Kejakgung.

"Penahanan terhadap tersangka NPP, dilakukan selama 20 hari pertama, sejak penetapan tersangka hari ini (10 Desember 2021)," kata Ebenezer.

Baca Juga: Urusan Pembongkaran Makam Vanessa Angel, Ustaz Zacky Mirza Turun Tangan: Jangan Sampai Mematahkan Tulangnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat