kievskiy.org

Imam Nahrawi Kerahkan 23 Pengacara

HAKIM tunggal Elfian (kiri) memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Sidang permohonan praperadilan terhadap status tersangka Imam Nahrawi dalam kasus dana hibah KONI itu ditunda karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir. */ANTARA
HAKIM tunggal Elfian (kiri) memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Sidang permohonan praperadilan terhadap status tersangka Imam Nahrawi dalam kasus dana hibah KONI itu ditunda karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir. */ANTARA

JAKARTA, (PR).- Mantan Menpora Imam Nahrawi mengerahkan 23 pengacara dalam menghadapi sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap. Imam menjadi tersangka pada kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Seperti dilansir Kantor Berita Antara, sidang pertama yang digelar di ruang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2019, diawali dengan pemeriksaan berkas para kuasa hukum oleh Hakim Tunggal, Elfian.

Hakim memanggil satu persatu para pengacara dan memeriksa berkas serta kartu keanggotaan sebagai pengacara. Total ada 14 orang yang dipanggil hadir, sisanya tidak hadir di persidangan karena berbagai alasan.

Pemeriksaan berkas para kuasa hukum berlangsung agak lama ketika hakim ketua memanggil satu persatu para pengacara dan memeriksa berkasnya serta tanda pengenalnya.

Ruang persidangan pun dipenuhi oleh para pengacara. Empat orang duduk di kursi kuasa hukum, sedangkan yang lainnya duduk memenuhi tempat duduk pengunjung.

Selain dipadati oleh tim kuasa hukum, ruang sidang juga dihadiri sejumlah pria berkain sarung dan berpeci serta awak media.

Sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) ini akhirnya ditunda hingga Senin, 4 November 2019 karena pihak termohon, yakni KPK tidak hadir di persidangan.

Sebelum menutup persidangan, hakim meminta petugas mengumumkan persidangan sebanyak tiga kali. Setelah itu sidang ditutup dengan penundaan hingga 4 November.

"Tolong dipanggil KPK tiga kali," kata Hakim Elfian kepada petugas sidang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat