kievskiy.org

Wacana Penghapusan Amdal Percepat Perusakan Lingkungan

LAHAN pertanian memenuhi sebagian besar Kawasan Bandung Utara (KBU) yang semula merupakan kawasan resapan, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 10 Oktober 2019. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mencatat, dari total luas KBU yang mencapai 40.000 hektare, sekitar 70 persen diantaranya telah beralih fungsi sehingga berpotensi mengakibatkan berbagai macam bencana seperti banjir bandang, serta longsor di Kota Bandung.*/ANTARA
LAHAN pertanian memenuhi sebagian besar Kawasan Bandung Utara (KBU) yang semula merupakan kawasan resapan, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 10 Oktober 2019. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mencatat, dari total luas KBU yang mencapai 40.000 hektare, sekitar 70 persen diantaranya telah beralih fungsi sehingga berpotensi mengakibatkan berbagai macam bencana seperti banjir bandang, serta longsor di Kota Bandung.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Penghapusan ini dilakukan demi memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia.

Rencana ini disampaikan Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenen Senin, 11 November 2019. Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait hal ini sekaligus memastikan penghapusan ini tak akan mengorbankan kualitas tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Namun wacana ini ditanggapi dingin oleh Komisi IV DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi menilai adanya Rencana Detail Tata Ruang tak menjamin bisa mengandalikan kualitas ruang dan lingkungan. Pasalnya dengan IMB dan Amdal pun di lapangan masih ditemukan banyak penyimpangan dan lainnya.

“Kondisi terbaik saat ini, untuk pengendalian lingkungan ya tetap dengan menghadirkan Amdal. Hasil Amdal juga digunakan menjadi rujukan masyarakat, pemrakarsa dan pemerintah,” kata Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 11 November 2019.

Dengan adanya Amdal, masyarakat punya jaminan bahwa kesehatan dan lingkungan mereka bisa terkendali meski ada kehadiran industri. Ini juga menjadi kontrol, agar kegiatan investasi tidak seenaknya. “Bagi pemrakarsa Amdal menjadi jaminan keberlangsungan usaha mereka. Sedangkan bagi pemerintah, bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan,” ucap dia.

Dengan adanya pertimbangan itu, Dedi pun meminta rencana tersebut dibatalkan. Di tengah kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang, pemerintah mestinya punya komitmen untuk menanggulangi kerusakan lingkungan dan mengatasinya, bukan malah memberikan ruang untuk semakin rusak.

“Adanya Amdal bagian dari filter untuk menjaga kelestarian lingkungan yang dilakukan oleh industri dan semua pihak. Amdal bertujuan untuk melindungi kualitas dan kuantitas lingkungan hidup dari beragam jenis pencemaran yang dilakukan,” ucap dia.

Meski demikian tak dimungkiri kalau proses pembuatan Amdal mesti dievaluasi. Ini mencakup pada evaluasi konsultan Amdal sehingga proses pembuatan Amdal semakin baik. 

“Ada Amdal saja sekarang banyak terjadi pencemaran, apalagi sampai dibilangkan. Saya sama sekali tidak setuju,” kata Dedi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat