kievskiy.org

Pamer Kemewahan di Sosmed, Tiga Oknum Polisi Dikenai Sanksi

ILUSTRASI media sosial.*
ILUSTRASI media sosial.* /DOK. ANTARA

JAKARTA, (PR).- Polri telah memberikan sanksi disiplin kepada tiga orang oknum anggota Polri yang kerap memamerkan kemewahannya di dunia maya. Hanya saja pihak Divisi Humas Polri enggan menyebutkan dan asal korps dari tiga anggota polisi yang dimaksud.

Adapun beberapa perilaku yang mereka perbuat seperti memamerkan barang-barang mewah, kendaraan mewah hingga pesiar ke luar negeri.

"Yang jelas mereka sudah dikenakan sanksi berupa pelanggaran disiplin, sehingga tidak melakukannya lagi dikemudian hari. Hal itu juga sebagai peringatan bagi anggota yang lain agar tidak mencontoh hal tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di Jakarta, Senin 25 November 2019.

Baca Juga: Ramai Isu Transfer Pemain Antara Persib Bandung dan Borneo FC, Umuh Muchtar Beri Penjelasan

Tiga oknum polisi itu disanksi dengan Peraturan Kapolri No. 10/2017 tentang barang mewah. Hal itu juga untuk mengklarifikasi mengenai surat telegram bernomor : ST/30/XI/HUM.3.4/2019 yang berisi instruksi Kapolri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Sebab isi telegram tersebut lebih banyak himbauan yang diberikan kepada perwira tinggi dan perwira menengah. Hingga telegram itu diterbitkan belum ada anggota Polri yang ditindak dalam kasus gaya hidup mewah.

Baca Juga: Persib vs Barito Putera, Statistik Memihak Djadjang Nurdjaman

Meski demikian Kapolri juga berharap agar gaya hidup sederhana dan bersikap antikorupsi dapat diwujudkan oleh seluruh anggota Polri dari berbagai tingkatan termasuk juga bagi para ASN Polri.

Apresiasi terhadap Condro Kirono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat