kievskiy.org

KPK Kecewa MA Ringankan Hukuman Idrus Marham

TERDAKWA kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.*/ANTARA
TERDAKWA kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- KPK kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Idrus Marham, terdakwa suap proyek PLTU Riau-1, menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.

"Kalau dilihat dibandingkan putusan 2 tahun dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019 seperti dilaporkan Antara.

Kata dia, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Sosial tersebut.

"Tetapi bagaimana pun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung terutama Majelis Hakim yang mengambil putusan itu," ujar Febri.

Baca Juga: Kabinet Baru, Jangan Ada Idrus Marham Jilid II

KPK mengharapkan nantinya ada kesamaan visi antara semua institusi jika berbicara bagaimana memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai perbuatannya. Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakulan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," tuturnya.

Baca Juga: Kasus E-KTP, KPK Ajukan Banding Atas Vonis Markus Nari

Untu langkah ke depan pasca putusan kasasi itu, ia menyatakan KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu. Namun, kata dia, KPK belum menerima salinan putusan kasasi itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat