kievskiy.org

Omnibus Law Akan Pengaruhi Banyak Aspek Perizinan di Daerah

ILUSTRASI Hukum.*
ILUSTRASI Hukum.* /PIXABAY

JAKARTA, (PR).- Omnibus Law yang kini tengah disusun pemerintah pusat akan berdampak kepada praktik perizinan yang berlangsung di daerah.

Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah pusat supaya tidak sekadar menyisir Undang-Undang (UU), tetapi juga menyisir turunan UU tersebut sampai kepada hal-hal teknis perizinan di daerah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, tidak akan ada gunanya bila omnibus law hanya mengintegrasikan atau mengkodifikasi 74 UU terkait perizinan ke dalam satu buku besar saja.

Setidaknya diperlukan rasionalisasi jumlah dan jenis izin yang ada saat ini.

Baca Juga: Perdayakan Warga Binaan, Kemenkumham Resmikan Peternakan Ayam di Lapas

Terkait dengan hal tersebut, penyusunan Omnibus Law perlu melibatkan partisipasi seluasnya dari para pemangku kepentingan, terutama pemda.

Hal itu diperlukan untuk mengetahui jumlah dan jenis izin yang nantinya akan terdampak oleh Omnibus Law.

"Perlu ditanyakan, satu daerah itu ada berapa izin? Kemudian di balik izin itu ada apa saja persyaratannya? Itu ditelusuri sampai naik ke atas, nanti ketemu regulasinya," kata dia saat berdiskusi dengan wartawan di Jakarta, Minggu 15 Desember 2019.

Menurut dia, saat ini masih ditemui ada perizinan di daerah yang tidak memiliki payung UU. Ia menyebutkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebagai salah satu contoh perizinan di daerah yang tidak memiliki rujukan kepada UU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat