PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo membeberkan tahapan pengerjaan ibu kota baru di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu 18 Desember 2019. Setidaknya pada Januari 2020, Badan Otorita Ibu Kota dan revisi undang-undang terkait IKN akan dirampungkan.
Terkait dengan Badan Otorita, Jokowi mengatakan paling lambat pada Januari sudah diselesaikan. Setelah Badan Otorita dibentuk, pada bulan Maret 2020 direncanakan revisi undang-undang tentang Ibu Kota Negara selesai.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Tol Samarinda-Balikpapan Dihubungkan ke Ibu Kota
Revisi UU IKN ini setidaknya terkait dengan revisi terhadap 14 UU. “Kira-kira 3 bulan setelah Januari selesai,” ujarnya.
Setelah revisi UU selesai, ia menyebutkan, pada Juni 2020 direncanakan detailed engineering design (DED) ibu kota baru juga dirampungkan. Saat ini, katanya, proses penentuan desain ibu kota baru yang lebih detail tengah dilakukan.
Setelah DED rampung, ujarnya, langsung dilakukan pembersihan lahan (land clearing) dan pembangunan infrastruktur dasar. “Sehingga kita harapkan tahun depannya (tahun 2021) sudah mulai pembangunan gedung-gedungnya, terutama akan diselesaikan untuk gedung-gedung pemerintahan lebih dulu,” katanya.
Baca Juga: Wacana Ekspor Benih Lobster, Presiden Jokowi: Yang Penting Dapat Manfaat
Ia menargetkan pada tahun 2023, pembangunan klaster pemerintahan di ibu kota baru sudah selesai. “(Penyelesaiannya) Pararel dengan pembangunan transportasi umum, pembangunan air baku dan listriknya. Saya kira semua pararel, kita harapkan klaster pemerintahan ini bisa diselesaikan dalam waktu 4 tahun,” katanya.
Adapun mengenai pembangunan klaster lainnya, seperti klaster pendidikan, klaster riset dan klaster inovasi, ia mengatakan, akan dilakukan dengan mengajak pihak swasta maupun BUMN dengan skema-skema seperti kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).