PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 83 Tahun 2019 yang memuat adanya jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi berharap pemerintah mampu menjelaskan urgensi Perpres tersebut.
Menurut Arwani, setidaknya keberadaan pos baru tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam karena kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP.
Soalnya, jika ditilik dari keinginan Jokowi sebelumnya yang ingin merampingkan struktur organisasi pemerintahan, Perpres itu bertentangan.
"Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan," kata Arwani di Jakarta, Kamis 26 Desember 2019.
Meski begitu, Wakil Ketua Umum PPP itu tak menampik, keberadaan Wakil KSP adalah wujud dari sistem presidensialisme.
Oleh karena itu, tak ada masalah dalam pengangkatan itu. Namun, menurut Arwani, publik perlu pencerahan atas keputusan itu.
"Keberadaan KSP dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden. Makanya, secara normatif, sah-sah saja," ucap dia.