Pikiran Rakyat - Pemerintah Tiongkok lagi-lagi melanggar wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) di perairan Natuna Indonesia.
Pelanggaran ini terjadi setelah kapal Tiongkok menerobos ZEE Indonesia berkali-kali, yakni pada tanggal 19, 24, dan 30 Desember 2019 lalu.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah mengkonfirmasi kebenaran tersebut.
Baca Juga: Perairan Natuna Diklaim Tiongkok, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan, Jangan Beri Opsi Lain
Pada Senin 30 Desember 2019 kemarin, Retno Marsudi juga telah memanggil Duta Besar Tiongkok untuk membicarakan pelanggaran tersebut.
Retno menyebutkan bahwa wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui Konvensi PBB tentang hukum Laut (UNCILOS).
"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNICLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNICLOS 1982," ujar Retno sebagaimana dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
Baca Juga: TNI Siap-siap Gelar Operasi Siaga Tempur Pasca Kapal Tiongkok Langgar ZEE Perairan Natuna
Aksi penerobosan ZEE Indonesia yang dilakukan kapal Tiongkok ini, bahkan sempat diabadikan.