kievskiy.org

Soal Perairan Natuna, PDI Perjuangan Ikut Nyatakan Sikap: TNI Sangat Patriotik

KRI Teuku Umar-385 melakukan peran muka belakang usai mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat, 3 Januari 2020. Operasi siaga tempur itu dilaksanakan oleh Komando Armada (Koarmada) 1 dan Komando Operasi Angkatan Udara (Koopsau) 1 dengan Alutsista yang sudah tergelar yaitu lima KRI dan satu Pesawat Intai Maritim dan satu pesawat Boeing TNI AU.*
KRI Teuku Umar-385 melakukan peran muka belakang usai mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat, 3 Januari 2020. Operasi siaga tempur itu dilaksanakan oleh Komando Armada (Koarmada) 1 dan Komando Operasi Angkatan Udara (Koopsau) 1 dengan Alutsista yang sudah tergelar yaitu lima KRI dan satu Pesawat Intai Maritim dan satu pesawat Boeing TNI AU.* /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - PDI Perjuangan mendukung penuh sikap pemerintah Indonesia dalam menyikapi aksi kapal Coast Guard China yang memasuki secara ilegal perairan Natuna yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Tugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tidak bisa ditawar-tawar. Sikap Menteri Luar Negeri Indonesia, Bakamla, dan seluruh jajaran TNI sangat patriotik, tidak memberikan toleransi sedikitpun bagi kapal asing tanpa izin menerobos wilayah kedaulatan NKRI," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Luar Negeri, Ahmad Basarah, di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2020.

Menurut dia, perairan Natuna yang merupakan wilayah ZEE Indonesia yang telah ditetapkan melalui Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut pada tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Baca Juga: Genangan Air Sempat Mencapai 6 Meter, Banjir Bekasi Rugikan 366.000 Orang

Ketegasan Kementerian Luar Negeri bersama Bakamla dan TNI tersebut, kata Basarah, menjadi bukti bahwa di dalam menjaga kedaulatan wilayahnya, Indonesia tidak pernah kompromi dan mundur sedikitpun.

"Terlebih apa yang dilakukan untuk melindungi kedaulatan teritorial NKRI tersebut juga sesuai hukum internasional," kata Wakil Ketua MPR ini, dilansir Antara.

Ketegasan ini juga sesuai dengan amanat Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu untuk melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia termasuk di dalamnya melindungi kedaulatan teritorial NKRI berdasarkan hukum yang berlaku termasuk hukum internasional.

PDI Perjuangan menegaskan bahwa Tiongkok sebagai bagian bangsa-bangsa dunia yang hidup dalam pergaulan internasional wajib tunduk pada hukum internasional termasuk terhadap UNCLOS 1982, apalagi mengingat Tiongkok juga merupakan anggota dari UNCLOS 1982.

"Sebagai anggota UNCLOS 1982 China tidak bisa membuat aturan hukum sendiri terkait hukum laut yang bertentangan dengan UNCLOS 1982. Klaim sepihak China atas perairan Natuna sebagai bagian dari wilayah China berdasarkan aturan nine dash-line China yang dibuat pemerintah China tidak dapat mengikat negara-negara lain termasuk Indonesia," kata Basarah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat