PIKIRAN RAKYAT - Penyesuaian tarif pada jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai diberlakukan pada hari Jumat, 3 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Pada tarif baru jalan tol Cipali tersebut, terdapat penurunan untuk kendaraan golongan 3 dan 4 sebesar 13% dan golongan 5 sebanyak 27%.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PRFm tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, untuk Golongan I menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000, Golongan II Rp 177.000 dari Rp 153.000, Golongan III Rp 177.000 dari Rp 204.000, Golongan IV Rp 222.000 dari Rp 255,000 dan Golongan V Rp 222.000 dari Rp 306.000.
Baca Juga: Soal Perairan Natuna, PDI Perjuangan Ikut Nyatakan Sikap: TNI Sangat Patriotik
Diharapkan dengan adanya penurunan tariff tol ini bisa mendorong kegiatan logistik dalam negeri sebagaimana menjadi salah satu tujuan pembangunan jalan tol yaitu membuka akses transportasi dan distribusi barang dari dan ke berbagai daerah.
Di sisi lain penurunan tariff tol ini juga bertujuan untuk memberikan daya tarik bagi pihak swasta untuk ikut terjun menanamkan investasi ke jalan tol.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada para investor untuk turut serta dalam membangun infrastruktur negara. Seperti halnya dalam kepemilikan saham Jalan Tol Cipali ini seluruhnya dimiliki oleh ASTRA Infra 55% dan Canada Pension Plan Investment Board (CPPIB) 45%.
Dengan terus memperkuat investasi di tol, ASTRA Infra berharap dapat meningkatkan kontribusi dalam tata kelola berbagai keunggulan operasional jalan tol di Indonesia yang lebih baik.