kievskiy.org

Meneken Perpres, Jokowi Hapus Dirjen Penanganan Fakir Miskin dari Struktur Kementerian Sosial

Jokowi sikapi varian Omicron di RI
Jokowi sikapi varian Omicron di RI /dok. YouTube Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial.

Pada perpres ini, Jokowi tidak memasukkan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin ke dalam susunan organisasi di Kementerian Sosial sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 6.

Susunan organisasi terbaru Kementerian Sosial yang diteken Jokowi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 terdiri dari Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; Inspektorat Jenderal.

"Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; Inspektorat Jenderal," demikian mengutip Perpres Nomor 110 Tahun 2021, Kamis, 23 Desember 2021.

Baca Juga: Viral Video Penampakkan Wanita Berkerudung Merah di Lokasi Pengungsian Gunung Semeru, Perekam: Ya Allah Tolong

Kemudian staf khusus kementerian meliputi Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

"Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial," lanjutnya.

Sementara itu, bila mengacu kepada Perpres lama, yakni Perpres Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial, susunan organisasi di Kemensos terdiri dari Sekretaris Jenderal, Dirjen Linjamsos, Dirjen Rehsos, Dirjen Pemberdayaan Sosial, Dirjen Penanganan Fakir Miskin, dan Inspektorat Jenderal serta Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial.

Kemudian ditetapkan juga staf khusus kementerian meliputi Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat