kievskiy.org

Berikut Aturan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 Terbaru Menurut SE Kemenag

Ilustrasi Gereja. Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan aturan perayaan dan ibadah Natal 2021
Ilustrasi Gereja. Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan aturan perayaan dan ibadah Natal 2021 /Pixabay/Free-Photos Pixabay/Free-Photos

PIKIRAN RAKYAT- Menjelang perayaan dan ibadah Natal 2021 yang masih dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan sejumlah peraturan.

Agar perayaan dan ibadah Natal berlangsung khidmat dan sesuai dengan protokol kesehatan, Kemenag mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan peraturan terkait perayaan dan ibadah Natal 2021 melalui surat edaran (SE).

Dituturkan Pelaksana tugas Drijen Bimas Kristen Kemenag Dr Pontus Sitorus, bahwa SE terkait perayaan dan ibadah Natal 2021 itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja.

"Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal 2021," ujar Pontus dalam dialog di Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Indonesia vs Singapura Semifinal Piala AFF, Shin Tae-yong Ungkap Kejanggalan Keputusan Wasit

Diketahui, sejumlah peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021.

Dalam SE itu, berisi tentang pelaksanaan kegiatan dengan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja.

Selain itu, ujar Pontus, gereja juga perlu membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.

Adapun terkait dengan pelaksanaan ibadah, Pontus menyebut hendaknya dilakukan secara sederhana dan dianjurkan dilakukan secara bauran atau hibruda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat