PIKIRAN RAKYAT - Klinik yang menjalankan praktik suntik sel punca atau stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, mematok harga Rp 230 juta untuk sekali suntik.
"Serum 'sel punca pelaku jual seharga 16.000 dolar atau sekira Rp 230 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangan tertulisnya, Minggu 12 Januari 2020.
Pasien yang akan menggunakan serum sel punca harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu sebesar 50 persen atau akni 8.000 dolar.
Baca Juga: Data Pertamina Selama Libur Pergantian Tahun: Konsumsi BBM Naik, Penjualan Avtur Malah Turun
Baca Juga: Masinton Sebut Ada Motif Politik di Balik Kedatangan KPK ke Kantor PDIP
Uang tersebut kemudian ditransfer ke perusahaan di Jepang. Produk serum akan dikirim ke Indonesia dan langsung diambil staf klinik di bandara. Serum lalu dibawa ke klinik untuk segera disuntikan kepada pasien.
"Sisa pembayaran yang sejumlah 8.000 dolar dibayarkan saat selesai dilakukannya penyuntikan stem cell tersebut," katanya sebagaimana dilaporkan Antara.
Pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar BPOM.
Polisi bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap klinik tersebut.