kievskiy.org

Ada Pangkat Kolonel di Balik Kematian Handi-Salsa, TNI AD Siap Pecat Anggotanya

Ilustrasi TNI AD
Ilustrasi TNI AD /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy


PIKIRAN RAKYAT - TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Tatang Subarna mengatakan, jika anggota TNI AD itu terbukti, maka akan dihukum pidana pemecatan.

“Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” ucap Tatang di Madispenad, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Desember 2021.

Baca Juga: Skotlandia akan Ampuni Ribuan Penyihir yang Telah Dieksekusi Berabad-abad Lalu

Kadispenad Tatang juga menyampaikan pihak TNI AD siap bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut.

Ada tiga orang anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan dua ABG bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Salah seorang diketahui berpangkat Kolonel.

Adapun tiga orang tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua (Kopda) DA, personel Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad, anggota Kodim 0716/Demak.

Baca Juga: Kronologi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg hingga Panglima TNI Andika Perkasa Turun Tangan

Sebelumnya, Panglima TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman pemecatan.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer," kata Jenderal Andika Perkasa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat