kievskiy.org

Presiden Jokowi Beri Kado Awal Tahun Bagi Seluruh Pekerja di Indonesia

PETUGAS BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online.*
PETUGAS BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dan penambahan manfaat dari program perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Istimewanya kado awal tahun itu dilakukan tanpa kenaikan iuran.

Peningkatan manfaat itu meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019. 

"Tentunya manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Baca Juga: Gubernur California Mulai Tur Tunawisma untuk Cari Dana

Menaker menekankan, peningkatan manfaat tersebut  diperuntukan sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja. 

"Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan diluar perusahaan, sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia," tuturnya.

Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto memberi ilustrasi, program JKK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas. 

Baca Juga: Ini Penjelasan Ilmiah Asal Kepulan Asap di Jalan Kota Bandung, Aspal Dibongkar

"Selama ini JKK hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat