kievskiy.org

Sidang Pembantaian Satu Keluarga, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

TIGA dari empat terdakwa kasus pembantuan satu keluarga diancam hukuman mati.*
TIGA dari empat terdakwa kasus pembantuan satu keluarga diancam hukuman mati.* /EVIYANTI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Tiga dari empat terdakwa kasus pembantaian satu keluarga terancam hukuman mati dalam sidang perdana, dengan agenda pembacaan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, 14 Januari 2020.

Dalam sidang asus pembunuhan yang melibat satu keluarga ibu dan tiga orang dibagi dalam tiga berkas  yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas Antonius.

Baca Juga: Jennifer Lopez dan Eddie Murphy Tak Masuk Nominasi Piala Oscar 2020

Dalam amar dakwaannya   ketiga terdakwa yang terdiri dari ibu dan anak tersebut oleh JPU Antonius  didakwa dengan pasal berlapis tentang  tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 Ke tiga terdakwa adalah Saminah alias Minah (53) dan dua anaknya, Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).
Irvan dan Putra didakwa  pasal Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP. 

Sementara ibunya Minah didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Sedangkan Sania Roulitas (37) anak perempuan Minah, dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU Antonius didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ribuan Bangunan Dibongkar PT KAI untuk Aktivasi Rel Cibatu-Garut

Di akhir persidangan Kuasa hukum para terdakwa Susetyo mengatakan, tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Dakwaan dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Antonius menyebut empat terdakwa memiliki perannya sendiri,
"Peran Putra dan Irvan adalah eksekutor sedangkan Minah  membantu  pembunuhan," kata Antonius usai sidang.


Sedangkan Sania berperan menjual dua sepeda motor milik korban dengan harga Rp 5,5 juta. Sepeda motor dijual dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti dan menghindari kecurigaan Misem karena pemilik motor telah tewas.


Kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014.

Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasus tersebut baru terungkap setelah terkubur selama  5 tahun, bermula dari  seorang tetangga yang sedang bersih-bersih di belakang rumah Misem menemukan kerangka manusia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat