kievskiy.org

Perpindahan Kelas Terjadi Secara Masif, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Praktis

PETUGAS BPJS Kesehatan melayani warga yang mengurus administrasi keanggotan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di kawasan Kelurahan Ario Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 20 Desember 2019.*
PETUGAS BPJS Kesehatan melayani warga yang mengurus administrasi keanggotan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di kawasan Kelurahan Ario Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 20 Desember 2019.* /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - BPJS Kesehatan meluncurkan Program BPJS Praktis untuk memfasilitasi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ingin pindah kelas. Penurunan kelas terjadi secara masif akibat kebijakan pemerintah yang menaikan iuran hingga 100% sejak 1Januari 2020. 

“Untuk memberikan keleluasaan membayar iuran secara rutin bagi peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan membuat kebijakan kemudahan perubahan kelas ke kelas yang lebih sesuai dengan kemampuannya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf dalam Ngopi Bareng JKN, di Jakarta, Rabu 15 Januari 2020. 

Ia menjelaskan, sebagai badan hukum publik yang fokus terhadap implementasi good governance, BPJS Kesehatan berusaha menyelenggarakan program JKN-KIS berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. 

Baca Juga: Pemkot Bandung Kaji Aturan Larangan Parkir di Jalan Braga

BPJS Kesehatan juga dituntut taat pada peraturan yang telah ditetapkan termasuk penerapan implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya terkait implementasi menaikan iuran.

“Pemberlakuan penyesuaian iuran harus kami lakukan, jika tidak kami melanggar tata kelola dan regulasi pengelolaan Program JKN-KIS, kami harus tunduk pada regulasi dan tidak bisa bertindak melampaui kewenangan,” ujarnya.

Iqbal juga menambahkan, sesuai dengan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada 6 Januari 2020, pemerintah sepakat untuk melaksanakan Perpres 75/Tahun 2019. Menurut dia, keputusan manaikan iuran peserta BPJS Kesehatan telah melewati proses pembahasan berbagai pihak, termasuk mempertimbangkan kemungkinan penurunan kelas kepesertaan PBPU.

Pemerintah juga sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan atas keputusan Perpres No. 75/2019. Di antaranya menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta PBI.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat