kievskiy.org

Sah! Anies Baswedan Ketok Palu UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Jadi Rp4,6 Juta

Anies Baswedan menemui buruh yang menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta, Senin, 29 November 2021
Anies Baswedan menemui buruh yang menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta, Senin, 29 November 2021 /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - UMP (Upah Minimimum Provinsi) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4,6 juta setelah direvisi Anies Baswedan sudah final.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan revisi ulang.

Hal itu disampaikan Andri Yansyah saat ditemui Pikiran-Rakyat.com di DPRD Jakarta saat jeda rapat bersama Komisi B, Senin, 27 Desember 2021

"5,1 persen tidak direvisi kembali," ujarnya.

Baca Juga: Mensos Risma Minta Bank Himbara dan Pemerintah Daerah Percepat Pencairan Bansos

Namun, Andri menuturkan, perusahaan tetap akan diberikan ruang ketika mereka tidak mengalami pertumbuhan pendapatan yang baik selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Nantinya, Pemprov Jakarta kata Andri masih akan melakukan diskusi bersama perusahaan seperti halnya yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Lebih jauh, Andri berkata, penetapan UMP 2022 Jakarta sebesar 5,1 persen ini tidak ditetapkan secara sepihak, karena sudah dibahas bersama tripartit (Dewan pengupahan dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha).

Dalam pembahasan itu kata Andri memang tidak akan menghasilkan kesepakatan yang sama, sebab masing-masing pihak mempunyai penghitungannya sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat