PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasai Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memohon agar seluruh gubernur di Indonesia mau merevisi UMP (Upah Minimum Provinsi) 2022 laiknya Anies Baswedan.
"KSPI dan buruh Indonesia memohon kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk merevisi kenaikan nilai UMK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota," katanya dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 24 Desember 2021.
Seluruh gubernur kata Said Iqbal dapat menyesuaikan dengan pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi dan rasa keadilan serta kesejahteraan, sebagaimana yang dilakukan Anies Baswedan dalam amar pertimbangan revisi UMP DKI 2022.
Di luar Jakarta, Said Iqbal mencontohkan Vietnam yang menaikan upah mencapai 7,1 persen, Thailand 3,29 persen, Turki 50 persen, Jerman 21 persen.
Akan tetapi Indonesia sebagai ketua negara kaya G20, khususnya di Jakarta kenaikan sebelum revisi hanya 0,8 persen.
Oleh karena itu, menurutnya sikap Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP 2022 hingga 5,1 persen sangat rasional karena sudah sesuai keputusan MK.
“Dengan kata lain, Gubernur Anies tunduk pada hukum yang berlaku, sesuai hasil perhitungan," ujarnya.