PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyebutkan, di awal rapat bersama Dewan Pengupahan, para pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta tahun 2022 yang naik sebesar 5,11 persen.
"Pengusaha dalam rapat tersebut tidak keberatan sampai 5 persen," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021.
UMP Jakarta 2022 Naik Rp4,6 Juta, Wagub Riza Patria Sebut di Awal Pengusaha Tak Keberatan
Namun pada akhirnya kata dia, Pemprov memutuskan untuk mengikuti formula penetapan UMP 2022 sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Lalu setelah dilihat, formula itu menghasilkan kenaikan UMP 2022 sangat kecil bahkan tidak bisa memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga: Selain Perubahan Iklim, Para Ahli Ungkapkan Penyebab Banjir Bandang di Malaysia
Akhirnya kata dia, Gubernur Anies Baswedan mengambil kebijakan untuk memenuhi rasa keadilan.
"Maka disesuaikan angkanya sehingga ditingkatkan menjadi 5,1 persen. Peningkatannya sebesar Rp225.667 atau menjadi Rp4.641.854," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum KADIN (Kamar Dagang Indonesia) DKI Jakarta, Diana Dewi mengaku, pihaknya mendapatkan dari pelaku usaha atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.