kievskiy.org

Pemprov Jabar Tagih Janji Pemerintah Pusat Soal Tahura Djuanda

INSTALASI kesetimbangan SDGs di Tahura Djuanda sedang diperbaiki pada Sabtu, 30 Maret 2019. Ke depan, pengelola Tahura Djuanda akan memberlakuka e-ticketing untuk meningkatkan PAD dengan penambahan hingga Rp2 miliar per tahun.*/MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR
INSTALASI kesetimbangan SDGs di Tahura Djuanda sedang diperbaiki pada Sabtu, 30 Maret 2019. Ke depan, pengelola Tahura Djuanda akan memberlakuka e-ticketing untuk meningkatkan PAD dengan penambahan hingga Rp2 miliar per tahun.*/MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR /Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menagih janji pemerintah pusat yang akan melakukan perluasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ir Djuanda. Secara resmi Pemprov akan mengajukan permohonan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menambah luasan Tahura Ir Djuanda.

Hal itu terkait dengan wacana yang pernah dimunculkan pemerintah pusat pada 2018 ketika menteri KLHK Siti Nurbaya mengunjungi Tahura Djuanda. 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Epi Kustiawan mengatakan, saat ini luasan Tahura mencapai 528 hektare. Pihaknya akan mengusulkan tambahan luasan Tahura seluas 1.000 hektare yang terdiri dari lahan itu ada di sebelah Tangkuban Parahu daerah Ciater Sagalaherang seluas 600 hektare dan 400 hektare di Bukit Unggul 400 hektare. 

Baca Juga: Petani Diminta Belajar Bahasa Mandarin, Peluang Ekspor ke Tiongkok Tinggi

"Lahan tersebut merupakan bagian dari 12.000 hektar lahan pengganti dari pihak Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ke Pemprov Jabar," kata Epi Kustiawan di Gedung Negara Pakuan Jalan Otto Iskandardinata Kota Bandung, Selasa 21 Januari 2020.

Dengan demikian kata dia, pihaknya mengajukan permohonan ke Menteri LHK guna menambah luasan dan status hutan atas lahan tambahan tersebut. “Kita akan mengirim surat, mau kita ajukan (ke Menteri LKH), nanti ada tim terpadu yang akan verifikasi lahan," kata dia.

Menurut dia, sebelum permohonan perluasan dikabulkan, proses yang ditempuh KLH memang tidak sederhana. Dalam verifikasi lahan, tim terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi hingga aktifis lingkungan akan menyisir lahan tersebut. Di antaranya soal status tidak memiliki sertifikat ganda atau tidak sehingga tidak ada warga yang menduduki lahan tersebut.

Baca Juga: Usut Dugaan Kasus ASABRI, dari Kemhan hingga Polri Ramai-ramai Bentuk Tim Investigasi

“Prosesnya lama, tapi harapan kita 2-3 bulan ini permohonan dikabulkan,” ujar Epi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat