PIKIRAN RAKYAT - Polisi menangkap tiga dari lima orang tersangka kasus pencurian yang dialami seorang bernama Meta Kumalasari di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Meta merupakan korban pencurian yang melapor ke Polsek Pulogadung namun ditolak oleh Aipda Rudi Pandjaitan dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan ketiga tersangka yang ditangkap adalah BI (31), AAM (40), dan MW.
"Mereka ditangkap pertama 20 Desember 2021 di Johar Baru, Jakarta Pusat. Kedua 21 Desember, ketiga 22 Desember. Jadi ketiganya ditangkap selang satu hari, posisi semua masih di Jakarta," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Desember 2021.
Zulpan menjelaskan, ketiganya memiliki peranan yang berbeda, dua diantaranya berperan untuk mengelabuhi korban dengan menyebut ban kendaraan korban bocor.
Kemudian tersangka lainnya berpura-pura mengajak ngobrol korban sehingga pelaku lain dapat mengambil barang korban.
"Pertama BI (31) perannya mengendarai motor dan memberitahu korban bahwa ban mobilnya bocor. Kemudian AAM (40) perannya sama dengan BI, jadi ada 2 orang dengan dua motor berbeda yang memberitahu korban bannya itu bocor," tuturnya.
"MW (43) berperan untuk mengajak ngobrol dan mengalihkan perhatian korban saat turun dan mengecek ban mobil," ujarnya menambahkan.