kievskiy.org

Menteri BUMN Pastikan akan Kembalikan Dana Nasabah Jiwasraya Mulai Februari hingga Maret

LOGO perusahaan asuransi Jiwasraya.*
LOGO perusahaan asuransi Jiwasraya.* /Instagram Jiwasraya

PIKIRAN RAKYAT - Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan resmi dibentuk Komisi XI DPR RI, dengan prioritas utama pengembalian dana nasabah PT. Asuransi Jiwasraya.

Dilaporkan dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa kerugian negara yang dilanda perusahaan tersebut mencapai Rp 13,7 triliun, dengan jumlah gagal bayar klaim polis nasabah yang harus dibayarkan sebesar Rp 12,4 triliun, per Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Ulas Hasil Evaluasi UN, BSNP: Peserta Ujian Ulang akan Diperluas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hatari, mengatakan bahwa klaim polis nasabah harus dikembalikan dengan berbagai cara apapun.

Berbagai upaya koordinasi melalui Rapat Kerja secara terbuka dengan Menteri Keuangan, jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak terkait lainnya juga akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Akan Dibuka Pekan ini, WRC 2020 akan Dimulai di Lintasan Monte Carlo

“Komisi XI akan terus mencari masukan terhadap beliau-beliau (mitra kerja terkait) ini. Apakah ini mismanagement, kesalahan tata kelola, atau ini rencana perampokan?” Ucap Achmad Hatari.

“Dalam waktu dekat, Rapat Kerja dengan Pemerintah memberikan penjelasan secara detail dan jujur kepada kami. Dengan demikian kami ada gambaran untuk mengambil langkah konkret, untuk pengembalian uang nasabah,” imbuhnya.

Baca Juga: Jelang Imlek 2020, Simak 4 Tanaman yang Bawa Hoki Menurut Feng Shui

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat