PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Purwokerto, Jawa Tengah menetapkan IPL (32) ibu beranak satu, karyawan PT. Pegadaian Persero Unit Pasar Cermai Purwokerto, menjadi tersangka kasus kredit fiktif.
Dia diduga melakukan tidak pidana korupsi dan merugikan uang negara sebanyak Rp 1,1 miliar.
Kredit fiktif dengan modus kejahatan yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar ini, dilakukan sejak tahun 2017 sampai pertengahan 2018.
Baca Juga: Pemain Pinjaman Arsenal dari Real Madrid Ingin Akhiri Kontraknya Lebih Cepat
Caranya dengan menyalurkan kredit Amanah fiktif kendaraan bermotor kepada 47 nama.
"Modusnya EPL meminjam KTP milik saudara dan tetangganya untuk mengajukan kredit amanah di kantornya yang diperuntukan bagi pembelian kendaraan bermotor," kata Kajari Purwokerto Lidya Dewi, Kamis, 24 Januari 2020.
Sebagian besar nama yang diajukan untuk mengalirkan kredit adalah dengan mencatut nama orang terdekat tersangka.
Baca Juga: Film Satria Dewa Gatotkaca Kenalkan Para Tokoh Lewat Kegiatan Gatotkaca Takeoff
Mulai dari tetangga, suadara hingga teman EPL. Dengan pengajuan kredit mulai dari Rp 10 juta- Rp 100 juta.
Totalnya 47 nasabah, besaran pinjaman bervariasi dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta.
Setelah dana dicairkan, uang tidak disalurkan sesuai nama nasabah pegadaian untuk membeli motor seperti yang diajukan EPL.