kievskiy.org

Tekan Over-indebtedness, Lilitan Utang Layanan Pinjaman Online, OJK Kembangkan Pusdafil

SEJUMLAH warga tengah mencocokkan identitas penyedia layanan pinjaman online dengan daftar penyedia layanan online yang telah memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Bandung, Senin, 20 Januari 2020. Agar terhindar dari jerat utang berlebih, masyarakat harus belajar untuk memiliki dana cadangan.*
SEJUMLAH warga tengah mencocokkan identitas penyedia layanan pinjaman online dengan daftar penyedia layanan online yang telah memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Bandung, Senin, 20 Januari 2020. Agar terhindar dari jerat utang berlebih, masyarakat harus belajar untuk memiliki dana cadangan.* /YULISTYNE KASUMANINGRUM/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bagian Pengawasan Non Bank, Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Noviyanto Utomo mengakui, pinjaman berlebih atau over-indebtedness merupakan salah satu tantangan yang dihadapi terkait P2P.

Oleh karena itu, OJK saat ini sedang mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).

Digambarkan, pusat ini memiliki model serupa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Juga: Bertekad Hadiri Forum Ekonomi Dunia Davos 2020, Aktivis Iklim Kenakan Pakaian Koala dan Mendaki Gunung Salju selama 3 Hari

“Jadi semua fintech bergabung di sana. Nanti ketika sudah mulai beroperasi maka bisa difilter, misalnya jika konsumen  sudah meminjam di tiga aplikasi maka tidak bisa lagi. Sehingga bisa meminimalisir pinjaman berlebih ini,” katanya.

Disinggung mengenai adanya nasabah pinjaman online yang membengkak utangnya karena denda serta bunga yang berbunga, Novi menjelaskan, OJK terus berupaya memperkuat perlindungan baik bagi konsumen maupun industri.

Misalnya, akhir tahun lalu bersama asosiasi fintech, telah ditetapkan besaran bunga direntang 0,5-0,8% per hari. Maksimum penagihan 90 hari serta maksimum pengembalian termasuk denda 100% dari pinjaman pokok.

Baca Juga: Jam Tangan Pintar Karya Telkom University Bisa Deteksi Risiko Stroke

“Misalnya jika utangnya Rp 1 juta maka maksimum denda Rp 1 juta artinya yang dikembalikan maksimal Rp 2 juta. Ini untuk P2P legal. Tetapi juga harus dipahami risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari, akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Pusdafil,” ujarnya.

Fenomena over-indebtedness atau utang berlebihan sebetulnya bukan perkara baru di dunia keuangan. Sejumlah penelitian menunjukkan fenomena ini telah terjadi di tengah masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat