PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), yang juga pendiri Halal Institut, Prof. Sukoso menyebutkan monopoli sertifikasi halal harus di bongkar karena sudah menjadi amanah Undang-Undang.
Prof. Sukoso menuturkan, berdasarkan UU Nomor 33 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dijelaskan bahwa setiap lembaga yang terlibat dalam penjaminan produk halal sudah berdiri sendiri.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) misalnya, kata dia, lembaga ini berperan sebagai pemberi fatwa dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) bertugas melakukan audit supaya objektivitas jelas.
"Ini yang harus dilaksanakan. Agar supaya tidak ada monopoli (sertifikasi halal)," katanya kepada Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Jangan Lupa! 4 Rekayasa Arus Lalu Lintas Diberlakukan di Kota Bandung saat Tahun Baru 2022
Lebih jauh, Prof Sukoso menjelaskan, LPH bertugas untuk membantu BPJPH dalam melakukan audit terhdap produk-produk millik para pelaku usaha.
Terlebih setelah 2024 nanti seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kecuali poduk yang memang berasal dari barang-barang yang diharamkan.
Hal ini mengacu kepada pasal 27 Peraturan Menteri Agama tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Lebih jauh, Prof Sukoso mendorong agar keberadaan LPH terus diperbanyak di Indonesia. Bahkan ia mendorong agar Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia dapat mendirikan LPH untuk memudahkan para pelaku usaha di seluruh Indonesia mendapatkan sertifikasi halal.