kievskiy.org

LPPOM MUI Tegaskan Tidak Ada Monopoli Sertifikasi Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) /MUI MUI

PIKIRAN RAKYAT - Direktur LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), Muti Arintawati menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan monopolistik terhadap sertifikasi halal.

Terlebih kata dia, saat ini sudah ada beberapa LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), misalnya Surveyor Indonesia dan Sucofindo yang juga diberi tugas untuk memeriksa kehalalan produk yang milik para pelaku usaha.

"Kalau saat ini kalau dianggap monopoli, nggak ada," ujarnya, dalam keteranganya kepada Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 30 Desember 2021.

Dia menuturkan, sebelum ada UU JPH (Jaminan Produk Halal), LPPOM memang menjadi satu-satunya lembaga yang memeriksa tingkat kehalalan produk yang beredar di Indonesia sebagai bagian daripada amanah Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga: Ivan Gunawan Dituding Pemuja Setan, Mbah Mijan Justru Terawang 'Bayi' sang Desainer Bawa Pertanda Baik

MUI kata dia pada saat mendirikan LPPOM di tahun 1994 silam, tidak ada satu pun lembaga yang berminat mengurusi sertifikasi halal.

Oleh karena itu, Muti menjelaskan, saat ini LPPOM juga tetap mengikuti aturan yang ada yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk penentuan biaya pengujian kehalalan produk yang ditetapkan lembaganya.

Lebih lanjut, Muti menjelaskan, dulu sebelum diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, lembaganya menetapkan biaya sertifikasi halal itu sebesar lebih kurang tiga juta rupiah.

Biaya ini pun sudah tertuang dalam kontrak yang telah disetujui oleh pelaku usaha. Kemudian biaya-biaya tersebut digunakan untuk proses penetapan fatwa, pengawasan, pengujian, dan biaya auditor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat