kievskiy.org

Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan, Sertifikat Halal Tak Lagi Berasal Hanya Dari MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) /RRI RRI

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh produk makanan dan minuman yang dijual di Indonesia adalah sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini untuk memastikan bahwa makanan dan minuman tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat Indonesia yang pada umumnya beragama Islam.

Tapi kini, dengan disahkan Undang-Undang Cipta Kerja, aturan sertifikasi halal oleh MUI akan berubah seiring diberlakukannya kebijakan itu.

Baca Juga: Sebut Kader Demokrat Lain Ikut Mundur, Ferdinand Hutahaean: Saya Kecewa, Jalanku Bukan Jalanmu

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law mengubah sistem penerbitan sertifikat halal.

Jika sebelumnya hal ini dikeluarkan oleh MUI, maka saat ini kewenangan mengeluarkan sertifikat halal bisa dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub menilai diberlakukannya kebijakan ini adalah sesuatu yang sangat berbahaya.

Baca Juga: Komentari Penangkapan 8 Aktivis KAMI, Gatot Nurmantyo: Jangan Dikasihani, Justru Alhamdulillah

Pasalnya, sertifikat halal tidak bisa disamaratakan satu produk dengan produk makanan dan minuman lainnya.

"Bagaimana BPJH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat