kievskiy.org

Kemenag Mudahkan Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro Kecil, Subsidi SIlang hingga Pangkas Proses

Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi.*
Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi.* /Dok. Kementerian Agama via PRFMNews.id Dok. Kementerian Agama via PRFMNews.id

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, pemerintah akan memudahkan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal.

Hal ini ditegaskannya saat mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, pada Rabu, 24 Juni 2020.

"Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki omzet di bawah Rp 1 miliar dikenakan tarif nol rupiah atau gratis," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian di Kongo, Diserang Mendadak saat Kirim Logistik

Selain itu, Menag juga mengatakan bahwa pihaknya akan memangkas durasi proses sertifikasi halal, yang awalnya 117 hari menjadi 21 hari.

Hal tersebut bertujuan mempercepat perputaran ekonomi lokal dan memperbaiki daya beli masyarakat.

Menag Fachrul juga menegaskan, bagi usaha yang memiliki omzet di atas satu miliar untuk melakukan subsidi UMK.

Baca Juga: Di Tengah Ancaman Gelombang Kedua Virus Corona, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah

"Untuk mendukung anggaran nol rupiah sertifikasi halal tersebut, kami melakukan subsidi silang, di mana usaha yang omzetnya di atas Rp 1 miliar mengsubsidi usaha di bawah Rp 1 miliar. Termasuk dengan melakulan relokasi anggaran di Kemenag dan BPJPH," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat