kievskiy.org

Ramai Sejumlah Tokoh Ingin Hapus PT 20 Persen, Hakim MK Disentil Soal Peran di Lembaga Hukum

Ilustrasi peran hakim.
Ilustrasi peran hakim. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Peran hakim yang bertanggung jawab di Mahkamah Konstitusi disentil terkait isu penghapusan Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Sejumlah tokoh baik dari DPD, Partai Gerindra, hingga masyarakat lainnya saat ini sedang memperjuangkan penghapusan PT 20 persen.

Sebelumnya, pengajuan penghapusan PT 20 persen tersebut sempat diajukan tetapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun mendapatkan penolakan, para pihak penggugat masih optimistis untuk memperjuangkan penghapusan PT 20 persen.

Baca Juga: Ivan Gunawan Dituding Pemuja Setan, Mbah Mijan Justru Terawang 'Bayi' sang Desainer Bawa Pertanda Baik

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Refly Harun, pengamat politik, Rocky Gerung meyakini jika MK akan memberikan keputusan yang bermutu terkait permintaan penghapusan PT 20 persen.

"Saya selalu percaya bahwa situasi sejarah kita hari ini aakan memaksa MK untuk menghasilkan keputusan yang bermutu supaya dia diingat tentang fungsinya di tengah masyarakat," kata Rocky Gerung.

Sebagai salah satu lembaga hukum tertinggi di Indonesia, MK memiliki fungsi pengawasan terhadap konstitusi yang tugasnya memastikan jika setiap Undang-Undang yang dibuat tidak merusak Indonesia sebagai negara hukum dan tidak membebani masyarakat.

Baca Juga: PT Nol Persen Disebut Bahagiakan Warga Sipil, Masyarakat Diminta Pengaruhi DPR dengan Tuntutan Judicial Review

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat