PIKIRAN RAKYAT - Ketua Harian Halal Institute, Arifin menyebutkan, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus dipercepat.
Terlebih kata dia, bila mengacu terhadap proyeksi BPJPH ke depannya setiap kabupaten/kota di Indonesia harus memiliki satu LPH.
Arifin menuturkan saat ini, baru ada tiga LPH yang sudah terakreditasi, yakni Sucofindo, Surveyor Indonesia, dan LPPOM MUI. Kemudian, pada 2022 mendatang ada sembilan LPH yang akan menerima akreditasi dari BPJPH.
"Kalau mengikuti proyeksi BPJPH setiap kabupaten ada satu LPH, ini masih kurang banyak," katanya, saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 30 Desember 2021.
Arifin menegaskan, saat ini juga sudah tidak ada praktik monopoli sertifikasi halal. Terlebih semua harga sudah diatur oleh BPJPH.
Setelah sembilan LPH ini diakreditasi oleh BPJPH, maka tidak akan ada lagi praktik-praktik monopoli sertifikasi halal. Justru akan menjadikan biaya sertifikasi halal antara satu LPH dengan yang lainnya akan kompetitif.
"Tinggal kompetisi saja, persaingan di situ, lagi pula sudah ada aturan BPJPH jadi tidak kurang dan lebih dari itu," ucapnya.
Kemudian, Arifin juga mendorong agar para auditor segera mengikuti uji kompetensi sehingga mereka segera mengantongi sertifikat.