PIKIRAN RAKYAT - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan berkomitmen menangkap buronan tersangka kasus tindak pidana korupsi setelah Covid-19 mereda, termasuk Harun Masiku
Refly Harun mempertanyakan logika dan hubungan antara Covid-19 dengan penangkap para buron korupsi, seperti Harun Masiku yang telah menghilang sejak Januari 2020.
"Ini logika yang aneh sesungguhnya, nangkap buronan kok nunggu Covid mereda," kata Refly Harun pada Kamis, 30 Desember 2021.
Baca Juga: Media Asing Soroti Tank Misterius yang Mengapung di Laut Indonesia hingga Pengakuan Nelayan
"Dan bukannya Covid sudah mereda? Atau Covid berakhir sampai dinyatakan tidak ada lagi Covid?" sambungnya.
Dia pun mempertanyakan kalau kemungkinan hingga beberapa tahun ke depan Covid-19 masih ada.
Namun yang jelas, Harun Masiku sudah hampir dua tahun hilang setelah dinyatakan sebagai tersangka sekitar Januari 2020.
Sementara 2021 sudah akan berakhir, yang berarti memasuki Januari 2022, dua tahun mantan kader PDIP tersebut masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).