kievskiy.org

ICW: 9 Alasan Presiden Harus Berhentikan Yasonna Laoly dari Jabatannya

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.*
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.* /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan sejumlah alasan agar Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Yasonna Hamonangan Laoly dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Yasonna dinilai kerap menimbulkan kontroversi atas sejumlah kebijakan yang dianggap pro-koruptor.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat 31 Januari 2020 Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengemukakan sembilan alasan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Terhadap Lina Jubaedah Mantan Istri Sule Akhirnya Ditepis, Kasus Resmi Ditutup

Pertama, Yasonna menyetujui revisi UU KPK di mana kerapkali pernyataan Yasonna menegaskan sikapnya mendukung revisi UU KPK.

Padahal seluruh proses dan muatan UU KPK diyakini melemahkan lembaga antirasywah tersebut.

Kedua, Yasonna tidak mampu mengelola lembaga pemasyarakatan (Lapas). Potret buruk pengelolaan Lapas masih terjadi dan belum mampu diselesaikan oleh Yasonna.

Baca Juga: Berniat Temui Wapres Ma'ruf Amin, Rombongan PWNU Jatim Kecelakaan di Cipali

Puncaknya ketika KPK melakukan tangkap tangan pada pertengahan 2018 lalu terhadap Kalapas Sukamiskin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat