kievskiy.org

MA Tolak Kasasi Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zainudin Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

ILUSTRASI hukuman penjara.*
ILUSTRASI hukuman penjara.* /DOK PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Di sisi lain, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kpmisi Pemberantasan KPK terhadap adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu.

"Amar putusan menolak kasasi terdakwa. Mengabulkan kasasi penuntut umum," kata Jubir MA Andi Samsan Ngaro, Minggu, 2 Februari 2020.

 Baca Juga: Tampak Ikut Berduka, Hujan Iringi Keberangkatan Jenazah Gus Sholah dari Rumah Duka

Zainudin yang tetap menjalani vonis hukumannya 12 tahun pidana penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Di pengadilan tingkat pertama, Zainudin divonis terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Lampung Selatan.

Andi mengatakan, perkara dengan No.113 K/Pid.Sus/2020 itu telah diputus pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu. 

 Baca Juga: Ariana Grande Cetak Sejarah Berkat Tiga Albumnya di Spotify

Putusan kasasi diambil majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Ngaro.

Majelis hakim menyatakan Zainudin tetap menjalani hukumannya pidananya dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat