kievskiy.org

Mantan Menpora Imam Nahrawi Segera Jalani Sidang, KPK Sebut Ada Tiga Penerimaan Uang

MENPORA Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan tempat usai memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatan Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI.*/ANTARA
MENPORA Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan tempat usai memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatan Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara milik eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam yang diduga terlibat dalam perkara suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu segera disidang.

"Hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Imam Nahrawi ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selanjutnya JPU menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang akan menyidangkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis 6 Februari 2020.

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK mengungkap tiga penerimaan uang Imam yang disebut sebagai komitmen fee dalam pengurusan dana hibah KONI Rp 26,5 miliar.

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Kulit dengan Ramuan Anti Penuaan

Tiga sumber penerimaan Imam ialah terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018, dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Dalam rentang waktu 2014-2018, Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga telah menerima uang senilai total Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Dengan rincian, dalam rentang waktu 2014-2018, Imam melalui Miftahul diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dan dalam rentang waktu 2016-2018, dia juga menerima uang Rp 11,8 miliar.

Baca Juga: iKON Rilis Album Comeback setelah B.I Resmi Keluar dari Grup

Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat