kievskiy.org

Siap-Siap, Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari Simak Syarat dan Kriterianya

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Eks Menkes Siti Fadilah Supari menuturkan, banyak yang berminat untuk disuntik vaksin Nusantara, berduyun-duyun ingin dapatkannya.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Eks Menkes Siti Fadilah Supari menuturkan, banyak yang berminat untuk disuntik vaksin Nusantara, berduyun-duyun ingin dapatkannya. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin booster akan dilaksanakan di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua.

Rencananya, pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster) akan dimulai tanggal 12 Januari 2022 mendatang.

Hingga saat ini, sudah ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria untuk menerima vaksin booster.

"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," kata Menkes Budi Gudi Sadikin dalam siaran persnya pada Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Selimut Rayyanza Malik Ahmad Setara 500 Kg Beras, Nagita Slavina Dicurigai Bingung Habiskan Uang

Budi mengatakan booster akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas, berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Lalu, penerima vaksin booster yaitu masyarakat yang telah menerima vaksin dosis kedua dengan minimal enam bulan usai vaksinasi.

Menurutnya, saat ini sudah ada 21 juta yang memenuhi kriteria tersebut untuk bisa mendapatkan booster.

"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua," ujar Budi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat