kievskiy.org

689 WNI Eks ISIS Berstatus Tak Memiliki Negara, Moeldoko: Mereka Bakar Paspor Sendiri

Ilustrasi paspor, warga negara asing.
Ilustrasi paspor, warga negara asing. /Pixabay/PublicDomainPicture

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, sebanyak 689 anggota ISIS eks warga negara Indonesia (WNI) berstatus tak memiliki negara (stateless). Menurut dia, hal tersebut selaras dengan UU tentang Kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia.

Kendati demikian, pemerintah terus melakukan penelusuran data pribadi (profiling) untuk kepentingan hukum. Pasalnya, di antara mereka ada yang masih berusia di bawah umur.

“(Verifikasi) direncanakan antara 3 sampai 4 bulan. Pendataan secara detail akan dikirim tim dari Indonesia. (Status) mereka sudah dikatakan stateless. Karena melakukan pembakaran paspor dan mereka sendiri menyatakan stateless,” ujar Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.

Baca Juga: Aplikasikan Kebijakan Kampus Merdeka, Universitas Menjalin Kerjasama dengan Berbagai Pihak

Ia mengatakan, tim yang akan melakukan verifikasi data melibatkan semua pihak terkait. Di antaranya, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Polri. Pemerintah juga meningkatkan pengawasan untuk mencegah kemungkinan mereka masuk ke Indonesia secara ilegal.

“Setelah kami data pasti kami akan mewaspadai tempat-tempat yang menjadi 'perembesan'. Kami sudah antisipasi dengan baik maka dari imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di border, perbatasan, akan memiliki awareness yang lebih tinggi,” kata Moeldoko.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan tidak akan memulangkan sekitar 689 kombatan ISIS yang saat ini berada di negara-negera Timur Tengah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa 11 Februari 2020.

Baca Juga: Komitmen Pemkot Cimahi Dukung Pengendalian KBU, 6 Titik Pelanggaran Sudah Disanksi

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan keamanan dan kenyamanan masyarakat di dalam negeri. Menurut dia, jika dipulangkan, para kombatan ISIS tersebut berpotensi menimbulkan ancaman terhadap stabilitas politik dan keamanan nasional.

“Keputusan rapat tadi, pemerintah dan negara harus memberi rasa aman dari ancaman terorisme dan virus-virus baru teroris terhadap 267 juta rakyat Indonesia. Karena kalau FTF (foreign terrorist fighter) ini pulang, itu bisa menjadi virus baru yang membuat 267 juta rakyat merasa tidak aman. Sehingga pemerintah tidak ada rencana memulangkan terorisme, bahkan tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia,” kata Mahfud.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat