kievskiy.org

Komitmen Pemkot Cimahi Dukung Pengendalian KBU, 6 Titik Pelanggaran Sudah Disanksi

PERBUKITAN yang beralih fungsi di Kawasan Bandung Timur nampak dari Kampung Cikawari, Desa Mearmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin 25 November 2019. Kerusakan lingkungan KBU bukan saja terjadi di Lembang dan Ciburial melainkan terjadi juga terjadi di kawasan Hutan Arcamanik dan Hutan Palintang.*
PERBUKITAN yang beralih fungsi di Kawasan Bandung Timur nampak dari Kampung Cikawari, Desa Mearmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin 25 November 2019. Kerusakan lingkungan KBU bukan saja terjadi di Lembang dan Ciburial melainkan terjadi juga terjadi di kawasan Hutan Arcamanik dan Hutan Palintang.* /ARIF HIDAYAH/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen mendukung pengendalian bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU). Penegakan aturan penerbitan perizinan sampai penindakan pelanggaran dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap lingkungan.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi Amy Pringgo Mardhani, Kamis 13 Februari 2020.

"Pemkot Cimahi mendukung upaya konservasi alam di wilayah KBU dengan penegakan aturan," ujarnya ditemui dikantornya di Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.

Gerakan penertiban di antaranya pemberian sanksi terhadap 6 titik bangunan di wilayah KBU Kota Cimahi akibat melanggar pemanfaatan ruang.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Kemenkes Tunjuk 7 Rumah Sakit Rujukan Infeksi di Jawa Barat

"Cimahi sudah lebih dulu menerapkan penegakan aturan dengan 6 titik pelanggaran yang ditertibkan di akhir 2019 bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Pemprov Jabar. Penyelesaian sanksinya juga terus dilakukan," katanya.

Menurut Amy, satu titik lokasi kompleks perumahan sudah menyerahkan bidang lahan sebagai pengganti ruang terbuka hijau (RTH) yang sudah beralih fungsi menjadi kavling rumah.

"Asetnya sudah diserahkan ke Pemkot Cimahi, lokasi tanah pengganti di daerah Cimenteng dengan luasan lebih besar. Memang sulit mencari lahan di lokasi yang dekat karena sudah padat penduduk. Kita tetapkan lahan tersebut menjadi RTH," katanya.

Baca Juga: Penderita Virus Corona COVID-19 Melonjak hingga 15.000 Orang dalam Semalam, Pakar Pertanyakan Keterbukaan Tiongkok

Setelah penyerahan aset dan balik nama, maka perlu dilakukan perbaikan perizinan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat