PIKIRAN RAKYAT - Kabar penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibenarkan Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara lembaga antirasuah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama 11 orang lainnya yang dikonfirmasi pada Rabu, 5 Januari 2022.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa pihak. Sejauh ini, ada sekitar 12 orang. Di antaranya benar, Wali Kota Bekasi. Lalu, ada pula Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan beberapa pihak swasta," kata Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima pada Kamis, 6 Januari 2022.
Menurutnya, hingga saat ini sejumlah pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Baca Juga: Air Mata Lesti Kejora Tak Terbendung, Rizky Billar Pasrah Lihat Baby L Hanya Bisa Dililit Kain
Diketahui 12 orang tersebut ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, terkait aktivitas di kompleks perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, usai penangkapan Wali Kotanya terpantau normal.
Salah seorang pegawai menerangkan bahwa penangkapan Rahmat Effendi tidak berdampak pada aktivitas pelayanan Pemkot terhadap masyarakat.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ditawari Jabatan di Kemenkeu, Sri Mulyani Singgung Gaji: Nanti Lihatnya Nangis