kievskiy.org

Anggota DPRD Pasuruan Fraksi PAN Ditahan Atas Kasus Penipuan, Kuasa Hukum Heran: Harusnya Perdata

Anggota DPRD Pasuruan, Jawa Timur, Helmi ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan, kuasa hukum heran
Anggota DPRD Pasuruan, Jawa Timur, Helmi ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan, kuasa hukum heran /Pixabay/KlausHausmann Pixabay/KlausHausmann

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPRD Pasuruan, Jawa Timur, Helmi ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Politikus fraksi PAN tersebut ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Rabu, 5 Januari 2022 siang.

Dia ditahan karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Lapas kelas IIB Kota Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah ada pelimpahan tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga: Air Mata Lesti Kejora Tak Terbendung, Rizky Billar Pasrah Lihat Baby L Hanya Bisa Dililit Kain

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada hari ini tanggal 5 Januari 2022 telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti atas nama tersangka dengan inisial H dalam dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang dikirim dari penyidik Polres Kota Pasuruan untuk dilimpahkan tanggunggung jawabnya kepada penuntut umum," tuturnya.

Wahyu Susanto menambahkan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan perkara, setelah mendapat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polisi.

"Setelah kami terima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kota Pasuruan, kemudian tahapan penanganan perkara sudah beralih tanggung jawabnya," ujarnya.

Baca Juga: Muncul dengan Kondisi Kepala Bengkak, Atta Halilintar Mengaku Jalani Operasi di Turki: Sakit Banget!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat