kievskiy.org

Polemik Soal Gaji, Revisi UU ASN Diminta Angkat Tenaga Honorer jadi PNS

SELEKSI Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap awal.*
SELEKSI Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap awal.* /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa pemerintah diwajibkan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI, itu sudah termasuk dalam salah satu poin penting dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menyampaikan penjelasan itu saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, yang membahas permasalahan tenaga kerja honorer dan seleksi penerimaan CPNS 2019-2020, pada Kamis, 13 Februari 2020.

Baca Juga: 'Omnibus Law' RUU Ciptaker Diminta Harus Perhatikan AMDAL dan Instrumen Perlindungan Lingkungan Hidup

"Bahwa di Badan Legislasi, kemarin itu sudah disetujui oleh semua fraksi untuk mengesahkan undang-undang, merevisi undang-undang tentang ASN yang mewajibkan kepada pemerintah untuk mengangkat semua tenaga honorer yang memenuhi syarat.

"Selama ini kan pemerintah tidak punya payung hukumnya, dan tampaknya bisa disepakati pada paripurna masa sidang ini," jelas Sodik.

Ia juga menjelaskan, jika Revisi UU ASN sudah disetujui pemerintah, maka tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan pengangkatan honorer menjadi PNS dengan waktu lima tahun untuk pemerintah merealisasikan undang-undang tersebut.

"Jika sudah sah, maka payung hukum itu sudah ada, tinggal masalahnya di anggaran.

Baca Juga: Waspada Banjir Jakarta, Ketiggian Air Laut di Marina Ancol dan Pasar Ikan Naik Jadi Siaga 3

"Dalam undang-undang itu masa transisinya lima tahun. Jadi tidak ada alasan lagi pemerintah untuk tidak menggunakan tenaga honorer, dengan alasan tidak ada payung hukum. Tinggal masalah keuangannya," ungkap Sodik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat