kievskiy.org

Harga Rokok Naik, Dibenci karena Merusak Raga Dirindu karena Biayai Negara

Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, kembali menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2022.­ Rata-rata kenaikan 12 persen.

Khusus untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5 persen. Kenaikan cukai ­menyebabkan harga rokok semakin mahal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indra­wati mengatakan, da­lam setiap pengambilan keputusan yang dampaknya besar terhadap mayoritas masya­rakat, selalu ada dilema.

Apa­lagi, terkait keputusan kenaikan cukai rokok yang menjadi polemik dan menimbulkan pro dan kontra.

Baca Juga: 'Permainan Cantik' Sri Mulyani Bocor, Urusan Cukai Rokok Paksa Menkeu Susun Skenario Berisiko

Baca Juga: Bahaya Mata Terkena Abu Rokok, Bisa Timbulkan Kebutaan hingga Bola Mata Kempes

Dia menjelaskan, dalam pengambilan kebijakan cukai rokok, meski­ kontribusi dalam penerimaan negara sangat besar, Rp175 triliun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan faktor kesehatan. “Itu (penerimaan negara) gede, kemudian concern kesehatan mun­cul,” katanya.

Kementerian Keuangan me­masang target kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2022 mencapai Rp20 tri­liun. Target penerimaan cukai rokok hampir Rp173 triliun pada 2021 dan menjadi hampir Rp193 tri­liun tahun 2022 sehingga kenaikannya hampir Rp20 triliun.

Pemerintah, kata Sri Mul­yani, lebih memilih kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat