PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, kembali menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2022. Rata-rata kenaikan 12 persen.
Khusus untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5 persen. Kenaikan cukai menyebabkan harga rokok semakin mahal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam setiap pengambilan keputusan yang dampaknya besar terhadap mayoritas masyarakat, selalu ada dilema.
Apalagi, terkait keputusan kenaikan cukai rokok yang menjadi polemik dan menimbulkan pro dan kontra.
Baca Juga: 'Permainan Cantik' Sri Mulyani Bocor, Urusan Cukai Rokok Paksa Menkeu Susun Skenario Berisiko
Baca Juga: Bahaya Mata Terkena Abu Rokok, Bisa Timbulkan Kebutaan hingga Bola Mata Kempes
Dia menjelaskan, dalam pengambilan kebijakan cukai rokok, meski kontribusi dalam penerimaan negara sangat besar, Rp175 triliun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan faktor kesehatan. “Itu (penerimaan negara) gede, kemudian concern kesehatan muncul,” katanya.
Kementerian Keuangan memasang target kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2022 mencapai Rp20 triliun. Target penerimaan cukai rokok hampir Rp173 triliun pada 2021 dan menjadi hampir Rp193 triliun tahun 2022 sehingga kenaikannya hampir Rp20 triliun.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, lebih memilih kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.