PIKIRAN RAKYAT - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat hingga saat ini lubang tambang bekas galian batu bara di daerah itu telah merenggut 37 nyawa manusia.
Oleh karena itu pihaknya meminta pemerintah pusat hingga daerah mengambil sikap tegas.
Baca Juga: Resmi Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama, Meggy Wulandari: selama 17 Tahun Enggak Berubah
"Tenggelamnya Bayu Setiawan (21) di kawasan yang diduga milik PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) Samarinda, Jumat sore, 21 Februari, menambah catatan kelam kasus lubang tambang di Kaltim hingga bertambah menjadi 37 korban jiwa," ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang di Samarinda, Minggu 23 Februari 2020.
Baca Juga: Tragedi Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi, BPBD: Dua Korban Terakhir telah Ditemukan
Untuk itu Jatam Kaltim mendesak Pemerintah Pusat, Pemprov Kaltim, Komnas Hak Azasi Manusia (HAM), dan Polda Kaltim mengambil 10 sikap yang menjadi tuntutan Jatam.
Sepuluh sikap itu adalah pertama, mencabut IUP PT CEM yang telah melakukan pembiaran terhadap kewajibannya sebagai pemegang izin, karena seharusnya PT CEM selaku pemegang IUP, memprioritaskan keselamatan masyarakat di sekitar tambang.
Baca Juga: Pemasok Sabu ke Pesinetron Aulia Farhan Diringkus Kepolisian
Kedua, mempidanakan PT CEM karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa manusia sebagai dampak tidak dilaksanakannya kewajiban pemulihan lingkungan.